Kamis, 04 Desember 2014

HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

Hukum
Pengertian hukum
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.       Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.       Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.        Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.       Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.        Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.        Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.        Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.       Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah  syarat ilmu pengetahuan.
9.       Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
10.    Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Ø  Sifat-siat hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.


Ø  ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Ø  Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.       Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.       Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Ø  Pembagian hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
1.       Menurut sumber formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a.       Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.       Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.        Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d.      Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f.        Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2.       Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam  Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c.       Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.      Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.       Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b.       Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.       Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
b.      Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.       Menurut sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a.       Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
b.       Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
                                                                                  i.            Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
                                                                                ii.            Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
NEGARA
 
 
  Pengertian
Suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut
 
 
  Sifat
a. Permanen : kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada
b. Absolut     : negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara tersebut
c. Bulat      : hanya ada satu negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya
d. Asli           : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
 
 
  Tugas Utama Negara
a. Tugas Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Meliputi :
  • Tugas Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal setiap orang)
  • Tugas Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara)
Tugas esensial ini sering disebut tugas asli negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara manapun di dunia.
b. Tugas Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi
Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat
 
 
 Bentuk Negara
a. Monarki : berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah
Suatu negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau kaisar).
Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
b. Republik : berasal dari bahasa Latin Res Publica, atau Urusan Awam yang artinya kerajaan yang dimiliki serta dikawal oleh Rakyat
Suatu negara yang dipimpin oleh kepala Negara yang berasal dari rakyat, dipilih berdasarkan Konstitusi Suatu Negara
Pada zaman modern ini ketua negara suatu republik biasanya seorang saja yaitu Presiden.
 
 
 Unsur – Unsur  Negara
 
 
 aRakyat   : semua orang yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara
bWilayah : wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh  dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya
c. Pemerintah yang berdaulat :  pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif dan yudikatif
d. Pengakuan dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya.
 
 
Fungsi pengakuan oleh Negara lain yang berdaulat:
a. untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hhubungan-hubungan internasional.
b. untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara
 
 
 Tujuan  Negara
Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengna nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila :
a.   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.   Memajukan kesejahteraan umum
c.   Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan   keadilan sosial
Pemerintahan
Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Sumber
(http://ahmadansori94.blogspot.com/2013/05/tulisan-3-hukum-negara-dan-pemerintahan.html)

Senin, 01 Desember 2014

perkembangan penduduk di indonesia dan dunia



PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA
Definisi
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 sampai 2000.
Kegunaan
Indikator tingkat pertumbuhan penduduk sangat berguna untuk memprediksi jumlah penduduk di suatu wilayah atau negara dimasa yang akan datang. Dengan diketahuinya jumlah penduduk yang akan datang, diketahui pula kebutuhan dasar penduduk ini, tidak hanya di bidang sosial dan ekonomi tetapi juga di bidang politik misalnya mengenai jumlah pemilih untuk pemilu yang akan datang. Tetapi prediksi jumlah penduduk dengan cara seperti ini belum dapat menunjukkan karakteristik penduduk dimasa yang akan datang. Untuk itu diperlukan proyeksi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang membutuhkan data yang lebih rinci yakni mengenai tren fertilitas, mortalitas dan migrasi.
Cara Menghitung
Kelahiran dan perpindahan penduduk disuatu wilayah menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan kematian menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk di wilayah tersebut. Pertumbuhan penduduk suatu wilayah atau negara dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk awal (misal P0) dengan jumlah penduduk dikemudian hari (misal Pt ). Tingkat pertumbuhan penduduk dapat dihitung dengan menggunakan rumus secara geometrik yaitu dengan menggunakan dasar bunga-berbunga (bunga majemuk).
Dengan rumus pertumbuhan geometrik, angka pertumbuhan penduduk ( rate of growth atau r ) sama untuk setiap tahun, rumusnya:
Pt = P0 (1+r)t
Dimana
P0 adalah jumlah penduduk awal
Pt adalah jumlah penduduk t tahun kemudian
r adalah tingkat pertumbuhan penduduk
t adalah jumlah tahun dari 0 ke t.
Interpretasi
Angka pertumbuhan penduduk Indonesia antara tahun 1995-2000 adalah 1,11 % per tahun. Artinya setiap tahun antara 1995 dengan tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia bertambah sebesar 1,11 persen nya. Dengan angka pertumbuhan ini dapat dihitung perkiraan jumlah penduduk pada tahun yang akan datang.dan di tahun 2014 ini jumlah penduduk idonesia di perkirakan mencapai 252.124.458 jiwa.
Piramida penduduk
Distribusi usia dan jenis kelamin penduduk dalam negara atau wilayah tertentu dapat digambarkan dengan suatu piramida penduduk. Grafik ini berbentuk segitiga, dimana jumlah penduduk pada sumbu X, sedang kelompok usia (cohort) pada sumbu Y. Penduduk lak-laki ditunjukkan pada bagian kiri sumbu vertikal, sedang penduduk perempuan di bagian kanan.
Piramida penduduk menggambarkan perkembangan penduduk dalam kurun waktu tertentu. Negara atau daerah dengan angka kematian bayi yang rendah dan memiliki usia harapan hidup tinggi, bentuk piramida penduduknya hampir menyerupai kotak, karena mayoritas penduduknya hidup hingga usia tua. Sebaliknya yang memiliki angka kematian bayi tinggi dan usia harapan hidup rendah, piramida penduduknya berbentuk menyerupai genta (lebar di tengah), yang menggambarkan tingginya angka kematian bayi dan tingginya risiko kematian.
Pengendalian jumlah penduduk
Piramida penduduk yang menunjukkan tingkat mortalitas stabil dalam setiap kelompok usia
Pengendalian penduduk adalah kegiatan membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah kelahiran. Dokumen dari Yunani Kuno telah membuktikan adanya upaya pengendalian jumlah penduduk sejak zaman dahulu kala. Salah satu contoh pengendalian penduduk yang dipaksakan terjadi di Republik Rakyat Cina yang terkenal dengan kebijakannya ‘satu anak cukup'; kebijakan ini diduga banyak menyebabkan terjadinya aksi pembunuhan bayi, pengguguran kandungan yang dipaksakan, serta sterilisasi wajib.
Indonesia juga menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga Berencana (KB), meski program ini cenderung bersifat persuasif ketimbang dipaksakan. Program ini dinilai berhasil menekan tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia.
Penurunan jumlah penduduk
Berkurangnya jumlah penduduk menyebabkan turunnya jumlah populasi pada sebuah daerah. Hal ini disebabkan oleh perpindahan daerah kesuburan atau oleh emigrasi besar-besaran. Juga oleh penyakit, kelaparan maupun perang. Namun seringkali oleh gabungan faktor-faktor tersebut. Di masa lampau penurunan jumlah penduduk disebabkan terutama sekali oleh penyakit. Pada tahun-tahun belakangan ini populasi penduduk Rusia dan tujuh belas bekas negara komunis lainnya mulai menurun (1995-2005). Kasus Black Death di Eropa atau datangnya penyakit-penyakit dari dunia lama ke Amerika merupakan faktor penyebab turunnya jumlah penduduk.
Transfer penduduk
Transfer penduduk adalah istilah untuk kebijakan negara yang mewajibkan perpindahan sekelompok penduduk pindah dari kawasan tertentu, terutama dengan alasan etnisitas atau agama. Hal ini terjadi di India dan Pakistan, antara Turki dan Yunani, dan di Eropa Timur selama Perang Dunia Kedua. Kebijakan transmigrasi oleh pemerintah Indonesia selama orde baru bisa dikategorikan transfer penduduk. Perpindahan penduduk lainnya dapat pula karena imigrasi, seperti imigrasi dari Eropa ke koloni-koloni Eropa di Amerika, Afrika, Australia, dan tempat-tempat lainnya.
Populasi sekarang adalah sekitar empat kali lipat dari populasi pada 1900. Jumlah tersebut lebih dari 3,5 kali lipat populasi pada awal abad ke-20 dan sekitar dua kali lipat jumlah penduduk dunia pada 1960. Meskipun ini adalah nilai perkiraan, tapi kecenderungan pertumbuhan penduduk dunia diperoleh berdasarkan data data yang mendukukung. Laporan yang dikeluarkan lembaga tersebut pada Maret 2004 menyebutkan jumlah populasi penduduk dunia telah mencapai angka 6 miliar jiwa. Saat ini, rata-rata terjadinya kelahiran adalah 4,4 orang setiap detik. Pertambahan tercepat terjadi saat kenaikan dari angka 5 miliar ke 6 miliar yang hanya membutuhkan waktu sekitar 12 tahun. Penyebab utamanya adalah selisih angka kelahiran dan kematian yang sangat tinggi di berbagai negara.
“Apa yang perlu mendapat perhatian, bukanlah sekedar perbedaan tingkat pertumbuhan di masing-masing negara, namun perbedaan hal yang berhubungan dengan kecenderungan ini, yaitu standar hidup, kesehatan, dan prospek ekonomi,” kata Mary Kent, salah satu penulis laporan berjudul Global Demographic Divide dari Biro Referensi Populasi yang diterbitkan Januari 2006. Kent yang juga editor Population Bulletin bersama Carl Haub, seorang ahli demografi senior di Biro Referensi Populasi melaporkan adanya penurunan jumlah populasi di Eropa. Sebaliknya, tetap terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di negara-negara berkembang.
Angka kesuburan yang menurun secara drastis selama abad ke-20 terjadi bersamaan dengan meningkatkan kualitas kesehatan, perencanaan keluarga yang lebih baik, pertumbuhan ekonomi, dan urbanisasi. Namun, kedua tren penurunan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing negara sama-sama terjadi.
Faktanya, laju pertumbuhan penduduk secara global semakin meningkat selama 50 tahun terakhir. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menahan laju pertumbuhannya, namun dari hasil pengamatan, hanya sedikit berkurang.
Menurut Kent dan Haub, sebagian besar negara akan menghadapi pertumbuhan penduduk setidaknya hingga 2050. Diperkirakan hal tersebut akan menyumbang tambahan penduduk sekitar 3 miliar. Sehingga pada akhir 2050, jumlah penduduk dunia diperkirakan mencapai 9 miliar.
a. Sarana Kesehatan
Pemenuhan sarana kesehatan perlu untuk dikaji lebih lanjut, apa sebab bila dalam pemenuhan sarana kesehatan tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan jumlah penduduk yang setiap tahun bertambah. Hal ini akan menjadikan sebuah masalah baru yang akan menambah masalah yang telah ada sebelumnya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan sarana kesehatan pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kualitas sarana kesehatan, diantaranya dengan membuat jaminan pemeliharaan kesehatan berupa asuransi sosial kesehatan seperti penduduk negara maju. Draf Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Kesehatan Nasional (RUU JKN) beserta naskah akademisnya telah disosialisasikan ke berbagai pihak termasuk DPR. Diharapkan tahun ini RUU JKN ini bisa dibahas oleh DPR. Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sedang disusun pemerintah. Jaminan Sosial itu meliputi jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan kesejahteraan karyawan serta jaminan pemeliharaan kesehatan. JKN merupakan satu dari lima subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional yang baru direvisi oleh Departemen Kesehatan dalam rangka menyesuaikan dengan desentralisasi kelima subsistem itu adalah pembiayaan kesehatan, upaya kesehatan, Sumber Daya Manusia, pemberdayaan masyarakat serta manajemen kesehatan. Departemen Kesehatan menata pembiayaan kesehatan mengingat biaya kesehatan terus meningkat seiring inflasi dan kemajuan teknologi kedokteran. Anggaran pembangunan kesehatan pemerintah akan digunakan untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat (public health) dan upaya kesehatan perorangan penduduk miskin. Sedang upaya kesehatan perorangan penduduk mampu harus dibiayai sendiri lewat kepesertaan dalam asuransi sosial kesehatan (JKN). Dalam RUU JKN disebutkan asuransi bersifat wajib bagi seluruh penduduk. Preminya 6-8 persen dari penghasilan. Setengahnya dibayar pekerja, sisanya ditanggung majikan/perusahaan. Premi penduduk miskin ditanggung negara. Premi sektor formal dipotong dari pendapatan, sedangkan premi sektor informal dikumpulkan dengan sistem tersendiri. Pengumpulan dilakukan oleh Badan Administrasi SJSN yang bersifat wali amanah. Sedangkan pengelolanya adalah badan-badan yang bersifat nirlaba. Jika SJSN diterapkan, ansuransi kesehatan pegawai negeri (Askes) dan jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja (Jamsostek) akan diintegrasikan, sehingga hanya ada satu asuransi kesehatan wajib. Seluruh penduduk yang tercakup akan mendapat layanan kesehatan dasar standar. Bagi penduduk mampu yang menginginkan pelayanan kesehatan yang lebih “mewah” bisa menambah keikutsertaan pada asuransi kesehatan komersial maupun Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela. Saat ini Peraturan Pemerintah tentang JPKM sukarela sedang diproses. Dalam JKN ada standar pelayanan dan standar mutu yang ditetapkan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan (dokter swasta, klinik, puskesmas, rumah sakit) yang ikut serta harus mengikuti standar. Dalam sistem ada empat pihak terkait, yaitu peserta asuransi, badan administrasi, badan pengelolah dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dalam sistem itu ada ikatan kerja/kontrak, siklus kendali mutu, pemantauan utilisasi dan penanganan keluhan. Dengan demikian ada kendali biaya dan mutu. Nantinya tidak boleh lagi ada pemeriksaan, pemberian obat atau tindakan yang berlebihan. Misalnya, bedah caesar tanpa indikasi. Sebaliknya, pelayanan kesehatan tidak boleh kurang dari standar. Peserta berhak mengadu dan keluhan akan ditangani. Jika terbukti, penyelenggaraan pelayanan kesehatan kena sanksi. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan akan terdorong meningkatkan mutu pelayanan, jika tidak ikut sistem mereka sulit mendapatkan pasien, karena hampir tidak ada lagi orang yang membayar dari kantung sendiri seperti saat sekarang ini.
b. Sarana Pendidikan
Kebutuhan akan pendidikan tidak dapat dipungkiri merupakan kebutuhan pokok penduduk yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka. Sebab hal ini sangat terkait dengan indikator laJu pertumbuhan penduduk lainnya. Pemenuhan sarana pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat memenuhi permintaan masyarakat terutama bila terkait dengan laju pertumbuhan penduduk yang tiap tahun mengalami kenaikan.
Ada 2 aspek yang perlu dipersiapkan terkait pembangunan pendidikan SDM yang berhubungan dengan ketahanan nasional bangsa, antara lain, yaitu :
1. Aspek Massif
a) Memperkuat kelembagaan pendidikan dan fasilitasnya
b) Program pendidikan berkualitas tersebar secara geografi (spasial) dengan adanya beberapa pusat-pusat pendidikan unggulan yang sifatnya pemberdaya institusi pendidikan lainnya
c) Program pendidkan tentang memberdayakan alam, kearifan pemanfaatannya dan pemeliharaan lingkungannya
d) Penguasaan pengetahuan ekonomi dasar dan ekonomi pembangunan yang benar
e) Penguatan pengetahuan sosial budaya dan kemasyarakatan agar terjadi sistem yang maju secara bersama-sama serta
f) Pemahaman kesadaran dan pengetahuan bela Negara yang menjadi dasar munculnya jiwa kejuangan dalam mempertahankan bangsa dan Negara
2. Aspek Dinamik
a) Suatu kegiatan berkelanjutan melalui pola kajian ideologis tentang Pancasila dan paham yang lain, yang akan memperkokoh ideologi bangsa yang dinamik yaitu Pancasila yang dapat dan ikut tumbuh dalam difusi paham-paham universal dan global
b) Pendidikan menghasilkan manusia Indonesia yang cerdas dan arif dalam menghasilkan tatanan dan regulasi serta menjalankannya secara taat asas
c) Pendidikan yang dapat membangun manusia Indonesia yang visioner mampu mensinergikan keinginannya ke gerak pembangunan pemerintah
d) Pendidikan yang dapat membangun manusia Indonesia yang mampu mengantisipasi, melakukan prevensi dan adaptasi serta berjuang melawan pengaruh-pengaruh luar negeri agar tidak mengganggu kehidupan bangsa Indonesia
c. Kebutuhan Pangan
Kebutuhan pangan merupakan salah satu kebutuhan primer manusia yang tidak dapat ditunda lagi upaya pemenuhannya. Hal itu merupakan bagian yang penting terutama terkait dengan proses dan ciri makhluk hidup yaitu makan. Pertumbuhan penduduk, baik dunia maupun Indonesia menjadi permasalahn paling mendasar dalam pemenuhan pangan. Jika pertumbuhan penduduk tidak terkontrol, Indonesia akan menghadapi masalah penyediaan pangan dan pemeliharaan gizi masyarakat.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat permintaan pangan yang tinggi. Sebetulnya, permasalahan pemenuhan kebutuhan pangan ini justru dapat menjadi peluang bagi Indonesia sebagai Negara agraris karena sebagian besar mata pencaharian penduduk tergantung pada sektor pertanian.
Ketahanan pangan merupakan isu yang amat penting yang mesti ditempatkan sebagai prioritas pembangunan. Ketahanan pangan mengandung nilai intrinsik dan instrumental (Sen, 1989; Simatupang, 2006) yang tak ternilai besarnya. Secara intrinsik, terjaminnya ketahanan pangan esensial untuk eksistensi kehidupan yang sehat secara ekonomi dan terhormat secara social. Itulah sebabnya perolehan pangan yang cukup sesuai norma gizi merupakan hak azasi manusia karena hidup dan kehidupan yang sehat adalah hak azasi manusia. Ketahanan pangan merupakan indikator kesejahteraan individu (keluarga) sehingga mestinya menjadi salah satu tujuan utama pembangunan. Ketahanan pangan sebagai prasyarat untuk pembangunan sumberdaya manusia yang sehat menjadikannya sebagai instrumen pembangunan. Pembangunan hanya dapat berhasil jika dilaksanakan dan didukung oleh insan yang sehat dan produktif. Ketahanan pangan yang mantap juga esensial untuk menjaga stabilitas sosial-politik yang pada gilirannya berfungsi sebagai prasyarat pelaksanaan pembangunan. Orang kelaparan akan berbuat apa saja, termasuk melawan hukum, untuk memperoleh bahan pangan. Kita sudah kerap mendengar insiden penjarahan gudang atau toko bahan pangan tatkala terjadi ancaman ketahanan pangan di suatu wilayah. Singkatnya, ketahanan pangan merupakan tujuan akhir sekaligus instrumen (tujuan antara) pembangunan sehingga mesti dijadikan prioritas penanganan pemerintah bersama semua masyarakat. Terjaminnya ketahanan pangan sebagai syarat untuk menjamin hak azasi atas pangan bagi semua individu, kesejahteraan ekonomi dan sosial warga Negara, dan pelaksanaan pembangunan merupakan alasan utama kenapa ketahanan pangan menjadi masalah bersama umat manusia dan oleh karenanya menjadi prioritas “Millenium Development Goals PBB (MDG-PBB)”. Ada beberapa strategi induk yang dapat dilakukan terkait dengan ketahanan pangan nasional, antara lain :
1) Pertumbuhan ekonomi Negara berkualitas tinggi (pro-poor growth). Masalah rawan pangan Negara Indonesia yang utama adalah masalah akses akibat kemiskinan yang mestinya diatasi melalui pertumbuhan ekonomi Negara yang berpihak pada sebagian besar kaum miskin.
2) Penurunan tekanan penduduk terhadap lahan. Kemiskinan dan kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan yang terjadi adalah karena tingginya tekanan penduduk sehingga mestinya diatasi dengan mengurangi tekanan penduduk tersebut.
3) Revitalisasi pertanian. Sebagian besar penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada usaha pertanian dan vitalitas sektor pertanian khususnya sub sektor tanaman pangan yang diindikasikan oleh laju pertumbuhan dan stabilitas produksi yang cenderung menurun.
4) Pemantapan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. Keamanan pangan di wilayah Negara Indonesia rentan terhadap anomali iklim dan faktor resiko lainnya sehingga adanya sistem kewaspadaan pangan dan gizi esensial untuk dimanfaatkan.
5) Pengembangan sistem penyelamatan bagi penderita kurang gizi kronis. Prevalensi kurang gizi kronis di wilayah Negara Indonesia masih cukup tinggi dan hanya dapat diatasi melalui bantuan penyelamatan khusus dari pemerintah.
6) Pengembangan usaha non-pertanian, termasuk usaha terkait pertanian off-farm.
7) Fasilitas migrasi penduduk baik melalui pengerahan tenaga kerja maupun transmigrasi penduduk ke luar wilayah.
d. Kesempatan kerja/lapangan pekerjaan
Peningkatan jumlah penduduk berdampak pula pada penyediaan kesempatan kerja/lapangan pekerjaan. Dimana tingkat pertumbuhan penduduk tiap tahun sekitar 1,3 persen dan bila hal ini dibiarkan, walaupun tingkat ekonomi kita tinggi tetapi tetap tidak dapat menaikkan kesejahteraan rakyat. Jumlah penduduk pada tahun 2004 berada pada kisaran 17,7 persen dan pada tahun 2008 jumlah tersebut berkurang menuju 9 persen. Namun tingkat pengangguran masih berada pada kisaran 10 persen dari total angkatan kerja kita. Sementara target tingkat pengangguran pada tahun 2008 sebesar 6 persen.
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, maka laju pertumbuhan angkatan kerjanya pun cukup tinggi. Permasalahan yang ditimbulkan oleh besarnya jumlah dan pertumbuhan angkatan kerja tersebut disatu pihak menuntut kesempatan kerja yang lebih besar. Dipihak lain menuntut pembinaan angkatan kerja itu sendiri agar mampu menghasilkan keluaran yang lebih tinggi sebagai prasyarat untuk memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas.
Perkembangan ekonomi dan pembangunan pada umumnya, lapangan pekerjaan penduduk berubah dari yang bersifat primer, seperti pertanian, pertambangan, menuju lapangan pekerjaan sekunder atau bangunan. Lalu pada akhirnya akan menuju lapangan kerja tersier atau sektor jasa. Berbagai ciri dan fenomena diatas sudah sepantasnya diamati secara seksama, dalam rangka menetapkan alternatif kebijaksanaan selanjutnya
Ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan untuk dapat merubah jumlah penduduk Indonesia yang besar dari beban menjadi sumberdaya berdasarkan data-data yang telah terhimpun diatas. Beberapa tahapan itu terkait pula dengan pendidikan yang dijalankan di suatu Negara tersebut. Apakah pendidikan di Negara itu telah membawa dampak yang cukup baik atau sebaliknya. Di bawah ini akan dijelaskan faktor-faktor apa saja yang dapat dilakukan dalam mendukung pendidikan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang terampil dan memiliki kompetensi di dunia internasional. Faktor-faktor tersebut antara lain, yaitu :
1. Aspek Massif
a) Memperkuat kelembagaan pendidikan dan fasilitasnya
b) Program pendidikan berkualitas tersebar secara geografi (spasial) dengan adanya beberapa pusat-pusat pendidikan unggulan yang sifatnya pemberdaya institusi pendidikan lainnya
c) Program pendidikan tentang memberdayakan alam, kearifan pemanfaatannya dan pemeliharaan limgkungannya
d) Penguasaan pengetahuan ekonomi dasar dan ekonomi pembangunan yang benar
e) Penguatan pengetahuan sosial budaya dan kemasyarakatan agar terjadi sistem yang maju secara bersama-sama serta
f) Pemahaman kesadaran dan pengetahuan bela Negara yang menjadi dasar munculnya jiwa kejuangan dalam mempertahankan bangsa dan Negara
2. Aspek Dinamik
a) Suatu kegiatan berkelanjutan melalui pola kajian ideologis tentang Pancasila dan paham yang lain, yang akan memperkokoh ideologi bangsa yang dinamik yaitu Pancasila yang dapat dan ikut tumbuh dalam difusi paham-paham universal dan global
b) Pendidikan menghasilkan manusia Indonesia yang cerdas dan arif dalam menghasilkan tatanan dan regulasi serta menjalankannya secara taat asas
c) Pendidikan yang dapat membangun manusia Indonesia yang visioner mampu mensinergikan keinginannya ke gerak pembangunan pemerintah
d) Pendidikan yang dapat membangun manusia Indonesia yang mampu mengantisipasi, melakukan prevensi dan adaptasi serta berjuang melawan pengaruh-pengaruh luar negeri agar tidak mengganggu kehidupan bangsa Indonesia
Jumlah penduduk yang besar belum tentu juga dapat menjadi beban bagi negaranya, sebab bila penduduk yang berada di dalam Negara tersebut memiliki daya saing yang tinggi dan kompetensi yang teruji, secara otomatis penduduknya menjadi sumberdaya bagi negaranya. Ketika penduduk di suatu Negara telah menjadi sumberdaya bagi negaranya. Maka, ini merupakan suatu point penting berkenaan dengan ketahanan nasional di negaranya. Apa sebab? penduduk yang menjadi sumberdaya, mereka mempunyai kekuatan untuk dapat menghasilkan sesuatu ketika negara tersebut di embargo oleh negara lain.


Perkembangan penduduk dunia
Tahun 1987, penduduk dunia mendekati angka lima miliar orang. Sebelum populasi dunia mendekati angka ini, para pengamat dan ilmuwan memperingatkan dampak dari bertambahnya populasi dunia. Analisa mereka didasarkan pada laju cepat pertumbuhan jumlah penduduk dunia dan prediksi pakar demografi serta perbandingan antara data statistik dan keterbatasan sumber daya alam. Para pakar ini menyimpulkan bahwa laju pertumbuhan cepat penduduk dunia akan berujung pada ledakan besar yang bukan saja menurunkan tingkah kehidupan manusia, namun juga mengancam lingkungan hidup dan kehidupan sehat.
Dengan demikian laju pertumbuhan cepat populasi dunia dianggap sebagai sebuah ancaman. Untuk menarik opini publik dunia maka pada tahun 1989, tanggal 11 Juli ditetapkan sebagai Hari Penduduk Dunia. Selanjutnya mayoritas negara dunia menerima hal ini dan mulai menetapkan program pembatasan anak serta penyelarasan antara manusia dan lingkungan hidup, sumber daya alam, faktor-faktor laju ekonomi dan sosial, budaya serta lingkungan. Meski demikian saat ini menjelang peringatan Hari Penduduk Sedunia, populasi dunia telah mendekati angka tujuh miliar orang.
Bertambahnya populasi dunia melampaui angka tujuh miliar di bulan Oktober 2011 dan prediksi melambungnya jumlah penduduk dunia hingga tahun 2050 yang akan mencapai sembilan miliar orang menjadi agenda utama berbagai pertemuan internasional. Hal ini disebabkan oleh keterkaitan erat antara masalah sosial, budaya dan ekonomi dengan populasi penduduk. Lagi pula, tanpa prediksi jelas soal jumlah penduduk maka sulit untuk memprediksikan pula berbagai bidang lainnya.
Populasi tujuh miliar orang penduduk dunia selain mendatangkan optimisme juga menimbulkan kekhawatiran. Ada yang memandang masalah ini dengan negatif, namun ada pula yang positif. Mereka ramai-ramai memperingatkan ancaman laju populasi dunia terhadap bidang ekonomi dan sosial. Namun ada juga yang berpendapat bahwa masalah ini merupakan suatu kesempatan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di sebuah laporannya menuntut perhatian besar atas kondisi penduduk dunia di tahun 2011. PBB mengharapkan ditempuhnya upaya memulihkan kondisi dunia ketimbang khawatir atas laju pertumbuhan penduduk. Menurut laporan ini, laju cepat pertumbuhan populasi dunia dari satu sisi positif, termasuk semakin panjangnya usia manusia dari 48 tahun di tahun 1950 menjadi 68 tahun serta menurunnya tingkat kematian bayi serta ibu ketika melahirkan. Hal ini menurut PBB merupakan keberhasilan sains dan pengetahuan manusia.
Dr. Babatunde Osotimehin,Direktur Eksekutif United Nations Population Fund (UNFPA) saat menyarankan untuk memanfaatkan kesempatan seperti ini mengatakan,"Ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada manusia. Dari totalpopulasi dunia, sekitar 1,8 miliar adalah pemuda. 90 persen dari mereka hidup di negara sedang berkembang. Jika mereka diberi peluang dan sarana pendidikan memadai maka kita akan memiliki pasukan besar untuk meningkatkan laju ekonomi."
Di laporan PBB juga ditekankan kendala dari laju pertumbuhan populasi dunia berupa kian bertambah lebarnya jurang pemisah antara negara kaya dan miskin dalam menggapai sumber pangan, air, properti dan lapangan pekerjaan. Menurut pandangan pengamat PBB, kondisi imigrasi dan warga pinggiran kota besar merupakan kendala lain dari laju pertumbuhan populasi penduduk dunia. Karena warga pinggiran kota akan menambah populasi warga miskin di perkotaan. Selain itu, bertambahnya jumlah penduduk perkotaan di negara-negara miskin akan menambah beban negara sehingga laju pertumbuhan ekonomi akan mengendur. Akhirnya generasi berikutnya akan tetap dalam kemiskinan.
Patut dicatat, berdasarkan laporan PBB, hingga tahun 2050 Afrika dan Asia akan memimpin dalam laju pertumbuhan penduduk kota. Populasi warga kota Afrika dari 414 juta menjadi 1,2 miliar dan populasi penduduk kota di Asia dari 1,9 miliar menjadi 3,3 miliar orang. Dengan demikian kedua benua ini secara global akan mengalami pertumbuhan penduduk kota sekitar 86 persen dari penduduk dunia. Pembengkakan besar jumlah penduduk akan menciptakan kesempatan baru untuk memperbaiki mekanisme pendidikan dan pelayanan publik di Afrika dan Asia. Hal ini disebabkan warga kian terfokus dan upaya untuk mempermudah mereka mengakses pelayanan.
Sekali lagi, laju pertumbuhan warga perkotaan menimbulkan kendala baru seperti lapangan pekerjaan, properti, energi dan infrastruktur penting untuk memerangi kemiskinan serta upaya untuk memerangi meluasnya warga pinggiran kota serta lingkungan hidup. Sepertinya investasi di bidang pendidikan generasi muda dan keselamatan mereka semakin urgen. Hal ini penting mengingat dari sisi pertumbuhan ekonomi akan sangat bermanfaat bagi generasi mendatang.
Selain memperhatikan urgensitas program dan investasi bagi pemuda demi meminimalis kesulitan atas laju pertumbuhan penduduk, perhatian terhadap masalah usia menengah penduduk dunia. Berdasarkan data statistik WHO, diprediksikan hingga tahun 2050 usia rata-rata penduduk dunia 77 tahun dan penduduk berusia di atas 60 tahun akan berjumlah sekitar 20 persen dari total populasi dunia, namun kwalitas hidup di masa tua memiliki urgensitas tersendiri. Oleh karena itu, program WHO di tahun 2012 difokuskan kepada para lansia.
Wajar jika anggaran jaminan keselamatan kian meningkat seiring dengan bertambahnya usia. Oleh karena itu, seperti urgensitasnya usia panjang manusia, maka kesehatan mereka khususnya seiring dengan bertambahnya usia juga tak boleh dilupakan. Hal ini dimaksudkan agar manusia tetap mampu memainkan perannya di masyarakat meski mereka berusia lanjut dengan tidak mengidap banyak penyakit atau menambah anggaran perawatan diri.
Dengan demikian kesehatan manula merupakan sumber pendapatan keluarga, masyarakat dan ekonomi negara serta dapat mencegah timbulnya kesulitan keuangan. Masalah generasi tua masyarakat dunia termasuk perubahan terbesar sosial yang harus diperhatikan oleh negara-negara dunia untuk menghindari dampak negatif dari fenomena tersebut. Dampak dari banyaknya manula sangat besar karena dampak tersebut bukan hanya tertuju pada mereka yang berusia tua, namun juga mengarah pada sistem pelayanan kesehatan, lapangan pekerjaan dan asuransi.
Dampak dari laju pertumbuhan populasi penduduk dunia sama seperti dampak sosial yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Mungkin untuk jangka pendek sejumlah negara Dunia Ketiga tidak terlalu merasakan dampaknya mengingat tidak adanya program yang tepat mengelola sumber daya dan kelemahan strategi mereka dalam menghadapi berbagai kesulitan. Namun realitanya sejumlah masalah seperti kemiskinan, krisis ekonomi, pangan dan polusi lingkungan hidup akibat bertambahnya populasi masyarakat tidak mengenal batas dan menjadi isu global. Untuk mencegah terjadinya bencana ini diperlukan langkah-langkah praktis dan kerjasama seluruh penduduk dunia. (IRIB Indonesia)

Sumber

SECURITY SISTEM KOMPUTER

SECURITY SISTEM KOMPUTER Sistem  adalah suatu sekumpulan elemen atau unsur yang saling berkaitan dan memiliki tujuan yang sama. ...