Hukum
Pengertian hukum
Berikut adalah beberapa pengertian
mengenai hukum.
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat
peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim;
putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang
dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan
sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas
hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di
dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah
perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap
orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam
pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan
sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah
masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama
dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan
sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum
diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan
mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan
individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan
sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai
pengetahuan yang akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum);
sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum
merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Ø Sifat-siat hukum
Setelah melihat definisi-definisi
hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
tersebut adalah tegas.
Ø ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.
Kansil, S.H.
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Ø Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari
berbagai perspektif.
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Ø Pembagian hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam
beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut sumber formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
dibagi dalam :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c. Hukum yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak
yang mengadakan perjanjian.
e. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para
sarjana terkemuka.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara
tertentu.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para
sarjana terkemuka.
4. Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang
berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
b. Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap
tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a. Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
b. Hukum Mengatur
(fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
i.
Hukum privat (hukum sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
ii.
Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
NEGARA
Pengertian
Suatu
organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam
sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut
Sifat
a.
Permanen : kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan
yang memegang kedaulatan/kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada
b. Absolut :
negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara tersebut
c. Bulat
: hanya ada satu negara meliputi setia orang dan
golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya
d. Asli
: kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
Tugas Utama Negara
a. Tugas Esensial : mempertahankan
negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Meliputi :
- Tugas Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal setiap orang)
- Tugas Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara)
Tugas esensial ini sering disebut
tugas asli negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara manapun di
dunia.
b. Tugas Fakultatif : meningkatkan
kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi
Contoh : menjamin kesejahteraan
fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat
Bentuk Negara
a. Monarki : berasal dari bahasa
Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti
pemerintah
Suatu
negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu,
Syah atau kaisar).
Monarki
atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
b.
Republik : berasal dari bahasa Latin Res Publica, atau Urusan Awam yang
artinya kerajaan yang dimiliki serta dikawal oleh Rakyat
Suatu
negara yang dipimpin oleh kepala Negara yang berasal dari rakyat, dipilih
berdasarkan Konstitusi Suatu Negara
Pada
zaman modern ini ketua negara suatu republik biasanya seorang saja yaitu
Presiden.
Unsur – Unsur Negara
a. Rakyat : semua orang yang berada
di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara
b.
Wilayah : wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya
c.
Pemerintah yang berdaulat : pemerintah sebagai gabungan dari semua
lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif dan yudikatif
d.
Pengakuan dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa
pengakuan dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan
hidupnya.
Fungsi pengakuan oleh Negara lain
yang berdaulat:
a. untuk tidak mengasingkan suatu
kumpulan manusia dari hhubungan-hubungan internasional.
b.
untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah
adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan
individu maupun hubungan antarnegara
Tujuan Negara
Tujuan negara dalam Pembukaan UUD
1945 sesuai dengna nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila :
a. Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial
Pemerintahan
Pemerintah
Secara
harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang
mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri
secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata
perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya
pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi
pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan
kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara
atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung
jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian
negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet
dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi
pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah
lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
Pemerintah
dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang
mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga
tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga
legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu
adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga
tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk
pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata
pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah
negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan
kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah
juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di
wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk
menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah
tertentu di dalam negaranya.
Sistem
pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan
persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem
pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah
memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama
pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi
dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum
yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah
kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan
hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian
mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara
pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara
pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses
pembuatan kebijakan.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:
Aim
Abdul Karim
Pemerintahan
adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam
Khomeini
Pemerintahan
adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto
Rahayu
Pemerintahan
merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan
organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta
kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang
berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah
sebagai penguasa
J.
Kristiadi
Pemerintahan
merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan
kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah
(masyarakat)
Hanif
Nurcholis
Pemerintahan
adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan
S.
Pemerintahan
merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk
negara ini disebut Republik.
Muhadam
Labolo
Pemerintahan
merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H
Simanjuntak
Pemerintahan
merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama
rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin
bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan
oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Sumber
(http://ahmadansori94.blogspot.com/2013/05/tulisan-3-hukum-negara-dan-pemerintahan.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar