Sabtu, 04 Juni 2016

PEMBANGUNAN DAERAH SERTA CARA MELESTARIKAN LINGKUNGAN

PEMBANGUNAN DAERAH
SERTA CARA MELESTARIKAN LINGKUNGAN

Pembangunan Daerah merupakan suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku, baik umum, pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan. Hal ini dapat ditempuh dengan cara:
Secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Merumuskan tujuan dan kebijakan pembangunan daerah
Menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah (solusi)
Melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tesedia
Tujuan Pembangunan Daerah
Mengurangi disparsi atau ketimpangan pembangunan antara daerah dan sub daerah serta antara warga masyarakat (pemerataan dan keadilan).
Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan
Menciptakan lapangan kerja.
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi berkelanjutan.
Masalah Pembangunan Daerah di Negara Berkembang
Sistem pertanian yang masih tradisional
Kurangnya dana modal dan modal fiskal
Peranan tenaga terampil dan berpendidikan
Pesatnya perkembangan penduduk
Kebijakan Mempercepat Pembangunan
Kebijakan diversifasi kegiatan ekonomi
Mengembangkan infrastruktur
Meningkatkan tabungan dan investasi
Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat
Mengembangkan institusi yang mendorong pembangunan
Merumuskan dan melaksanakan perencanaan ekonomi
Setelah membicarakan tentang pembangunan daerah, berhubung tujuan tulisan ini adalah melaksanakan tugas softskill mengenai perekonomian indonesia, maka saya akan membahas mengenai pembangunan daerah dalam segi perekonomian.
Pengertian Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999)
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.Pembangunan ekonomi daerah suatu proses yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, ahli ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru.
Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perencanaan pembangunan daerah yaitu :
Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Rencana tahunan dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.


USAHA YANG PERLU DILAKUKAN UNTUK MENJAGA KELESTARIAN ALAM
Alam memiliki kemampuan untuk memberikan kehidupan bagi penduduk dunia. Kemampuan (potensi) yang ada pada alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia alam atau natural resources bumi dengan segala isinya yang terkandung di dalmanya disebut pula dengan alam dunia. Bila kita perhatikan alam dunia dapat dikelompokkan atas 5 bagian yang berupa :
a) Atmosfer, lapisan udara yang mengelilingi bumi.
b) Hidrosfer, lapisan air yang ada di bumi berupa laut, danau, sungai, rawa, air tanah, es, dan air di atmosfer.
c) Litosfer, lapisan batuan yang menyusun kulit bumi termasuk di dalam tanah.
d) Biosfer, kehidupan di bumi yang terdiri dari tumbuhan dan binatang.
e) Antroposfer, yaitu manusia (penduduk bumi).
Semua itu merupakan sumber kehidupan bagi manusia kesemuanya memiliki potensi yang saling berkait dalam mendukung kehidupan penduduk dunia yang terus bertambah, potensi alam dunia yang tersedia jumlahnya amat banyak dan beraneka ragam. Mineral, energi, tumbuhan binatang, udara, iklim, air, bentang alam berupa dataran, pegunungan , bahkan gurunpun memiliki potensi untuk mendukung kehidupan penduduk dunia asalkan manusia mampu memanfaatkannya dengan baik.
Tidak semua bagian bumi memiliki potensial sumber daya alam yang sama. semakin banyak sumber daya alam di suatu daerah maka makin banyak yang bisa dimanfaatkan oleh manusia. Sumber daya alam yang ada dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui.
Bumi memang memiliki potensial alam yang besar dan banyak, namun semua itu tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang mengancam kelangsungahn dan kelestarian potensi alam ini. Permasalahan itu beraneka ragam mulai dari yang kecil sampai yang besar, dari yang bisa di atasi sampai yang tak terselesaikan.
Tak bisa dipungkiri bahwa semua masalah itu sebenarnya disebabkan dari manusia sendiri. Banyak manusia yang tidak bertanggung jawabmemanfaatkan kekayaan alam secara besar-besaran tanpa memikirkan dampak dan akibatnya yang akhirnya, tentu saja merusak potensi dan ekosistem alam.
Memang ada potensi alam dunia yang bisa digunakan oleh manusia tanpa harus takut potensi alam tersebut akan habis di antaranya adalah air, udara, dan energi matahari. Air bisa memperbaharui sendiri melalui siklus air. Dan potensi alam lain yang bisa diperbaharui namun masih harus lebih teliti dalam pemanfaatannya. Yaitu, hutan, hewan, tumbuhan, tanah, udara, air dan matahari.
Pemanfaatan kekayaan alam yang tidak seimbang telah banyak menimbulkan permasalahan bagi penduduk dunia. Hutan – hutan telah banyak yang gundul akibat penebangan hutan secara terus-menerus diusahakan tanpa adanya usaha pemulihan kesuburan tanah melalui pemupukan. Sumber-sumber mineral telah kering dengan mineral karena sudah terlalu banyak digunakan untuk industri tanpa adanya batas-batas larangan pengambilan.
Namun tentu saja setelah ada masalah tersebuttelah banyak usaha-usaha yang dilakukan untuk menjaga kelestarian potensi alam dunia, yaitu :
a) Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber energi yang tidak akan-akan habis-habis sebagai pengganti minyak bumi atau batu bara, misalnya penggunaan energi sinar matahari, angin, geothermal, tenaga air, pasang air laut, dan sebagainya.
b) Melakukan daur ulang (recylcling), sehingga pengambilan sumber daya alam dapat diperkecil, misalnya daur ulang terhadap barang-barang bekas, seperti besi, alumunium, kertas, plastik, dan lain-lain.
c) Melakukan pengawetan terhadap sumber daya alam berupa kayu. Sebelum digunakan hendaknya diwajibkan untuk diawetkan terlebih dahulu agar daya tahan penggunaan kayu untuk bahan bangunan dapat di hemat karena kayu yang digunakan telah dapat dipakai dipakai dalam jangka waktu yang lebih lama.
1) Pengolahan air limbah dan penretiban pembuangan sampah
Setiap pabrik harus mengolah air limbahnya sebelum dibuang karena limbah pabrik biasanya mengandung zat-zat kimia.
Kebiasaan masayarakat membuang sampah disaluran air, sungai, atau selokan adalah kebiasaan yang harus dirubah. Hal itu perlu dicegah sedini mungkin untuk menghindari terjadinya pencemaran air.
2) Program kali bersih (prokasih)
Program kali bersih mempunyai tujuan utama untuk menurunkan atau mengurangi beban pencemaran perairan sungai, khususnya limbah industri yang banyak mengandung zat-zat kimia beracun.
3) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Pengelolaan DAS menekankan usaha konservasi pertanian lahan kering, peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan lahan kering, peningkatan diluar sector pertanian, perlindungan daerah nonbudi daya, pengembangan irigasi, dan pengendalian bahaya banjir.
4) Pengelolaan lautan dan daerah pesisir.
Usaha mengelola lautan dan daerah peisir hendaknya memperhatikan kebijaksanaan sebagai berikut.
1. Pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan laut serta pengaturan antar sector perlu dikembangkan secara koordinatif.
2. Sumber daya alam yang dapat diperbarui hendaknya digunakan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kepentingan generasi mendatang. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui hendaknya digunakan secara rasional.
3. kawasan lindung, kawasan penyangga dan kawasan sumber budi daya sumber alam harus dijaga dan dikendalikan keberadaannya.
5) Pengembangan keanekaragaman hayati
Pengembangan keanekaragaman hayati mencakup usaha pelestarian flora dan fauna langka.
6) Reklamasi dan rehabilitasi lahan kritis
Reklamasi lahan biasanya dilakukan untuk lahan bekas pertambangan. Rehabilitasi mencakup pengerjaan reboisasi, pembuatan sengkedan dan pengendalian peladang berpindah.
Selain kekayaan alam, potensi alam lainnya adalah manusia setiap tahun angka kelahiran dan kematian selalu berbeda. Semakin tinggi tingkat kealahiran maka akan makin banyak jumlah penduduknya tapi, apabila diimbangi antara angka kelahiran dan kematian maka bisa digunakan sebagai salah satu factor pembangunan. Ledakan penduduk yang tidak diimbangi banyak menimbulkan masalah diantaranya :
1) Meningkatnya pengangguran.
2) Lambatnya pertumbuhan ekonomi.
3) Menurunnya kualitas penduduk.
4) Meningkatnya kebutuhan fasilitas kesehatan, sekolah, perumahan, dan lain-lain.
5) Meningkatnya krisis lingkungan.
6) Menyempitnya areal pertanian dan pendapatan rata-rata penduduk relatif rendah.
7) Meningkatnya angka kriminalitas.
Namun pada saat ini sudah banyak usaha yang dilakukan untuk menahan ledakan penduduk yaitu :
a) Menekan angka kelahiran dengan keluarga berencana.
b) Memperluas industrialisasi.
c) Meningkatkan hasil produksi peternakan, pertanian, dan lain-lain.
Itulah usaha – usaha yang sudah dan harus dilakukan oleh manusia untuk menjaga kelestarian potensi alam dunia.
yang cinta kepada alam dan potensi alam dunia tentu saja kami ingin turut serta dalam menjaga kelestarian alam dunia.
Telah banyak usaha yang dicanangkan untuk menjaga kelestarian potensi alam dunia, walaupun tidak dilakukan. Jadi, saran kami antara lain :
a) Adanya kerja sama antara pemerintah dengan para element masyarakat.
b) Mengawasi dana yang dikucurkan untuk pelestarian potensi alam dunia.
c) Melakukan pelestarian potensi alam dunia secara konsisten dan terarah.
d) Memilih orang-orang yang jujur, professional dan berpengalaman dalam melaksanakan tugas pelestarian alam.
e) Setiap usaha yang dicanangkan sebaiknya segera direalisasikan agar cepat terlihat hasilnya.
f) Potensi sumber daya alam dunia yang telah dimanfaatkan sebaiknya dapat dirasakan oleh semua masyarakat secara merata.


PERANAN PEREMPUAN DAN PEMUDA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA

PERANAN PEREMPUAN PEMUDA DAN OLAHARAGA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA

Berdasar data statistik penduduk jumlah perempuan di Indonesia sebanyak 50,3% dari total penduduk. Hal ini berarti di Indonesia jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Dengan jumlah perempuan yang demikian besar maka potensi perempuan perlu lebih diberdayakan sebagai subyek maupun obyek pembangunan bangsa. Peranan strategis perempuan dalam menyukseskan pembangunan bangsa dapat dilakukan melalui:
1.       Peranan perempuan dalam keluarga
Perempuan merupakan benteng utama dalam keluarga. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dari peran perempuan dalam memberikan pendidikan kepada anaknya sebagai generasi penerus bangsa.
2.         Peranan Perempuan dalam Pendidikan
Jumlah perempuan yang demikian besar merupakan aset dan problematika di bidang ketenaga kerjaan. Dengan mengelola potensi perempuan melalai bidang pendidikan dan pelatihan maka tenaga kerja perempuan akan semakin menempati posisi yang lebih terhormat untuk mampu mengangkat derajat bangsa.
3.      Peranan perempuan dalam bidang ekonomi
Pertumbuhan ekonomi akan memacu pertumbuhan industri dan peningkatan pemenuhan kebutuhan dan kualitas hidup. Di sektor ini perempuan dapat membantu peningkatan ekonomi keluarga melalaui berbagai jalur baik kewirausahaan maupun sebagai tenaga kerja yang terdidik.
4.        Peranan perempuan dalam pelestarian lingkungan
Kerusakan lingkungan yang semakin parah karena proses industrialisasi maupun pembalakan liar perlu proses reboisasi dan perawatan lingkunga secara intensif. Dalam hal ini perempuan memiliki potensi yang besar untuk berperan serta dalam penataan dan pelestarian lingkungan. Merubah Pandangan Lama.
Kita menyadari sepenuhnya bahwa pandangan lama yang memarjinalkan kaum perempuan, sesungguhnya masih ada di masyarakat, atau bahkan pada sebagian elit politik. Kaum perempuan dipandang sebagai warga kelas dua. Sebagai pihak yang hanya punya hak berkiprah di wilayah domestik, sementara wilayah publik dipandang bukan menjadi hak kaum perempuan. Kaum perempuan dipandang sebagai pihak yang lemah, emosional, tidak dapat menggunakan akal budinya, dan tidak mampu mengembangkan kepemimpinan yang kuat dan efektif. Kaum perempuan dipandang tidak akan mampu masuk ke wilayah politik pemerintahan, karena wilayah   ini   dipandang  sebagai   wilayah   yang   keras,   kompleks   dan membutuhkan stamina fisik, sehingga tidak mungkin kaum perempuan berkiprah di sana.
Memang pandangan-pandangan tersebut pada saat ini sudah tidak lagi menjadi dominan, karena ada banyak peristiwa yang memperlihatkan bahwa pandangan-pandangan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Kita punya banyak pengalaman yang memperlihatkan bahwa kaum perempuan juga memiliki kemampuan yang sama, dan bahkan dalam beberapa kasus, kaum perempuan dapat melahirkan karya yang lebih baik. Kini kaum perempuan makin memperlihatkan kiprah dan jati dirinya, melalui berbagai karya di berbagai bidang. Kita hampir sulit menemukan jenis pekerjaan yang tidak dapat dimasuki oleh kaum perempuan. Dari pekerjaan-pekerjaan rumahan, sampai dengan pekerjaan memimpin negara, telah mampu dikerjakan dengan baik oleh kaum perempuan. Kiprah Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri sesungguhnya merupakan teladan yang sangat baik bahwa kaum perempuan sesungguhnya memiliki kekuatan yang sangat luar biasa.
Apa yang kita perlukan adalah suatu proses perubahan pandangan yang bersifat menyeluruh. Pandangan lama harus digantikan dengan pandangan yang baru. Pandangan baru yang dimaksud adalah pandangan yang melihat kaum perempuan adalah manusia yang juga memiliki hak dan kesempatan yang sama. Dengan pandangan baru ini segala bentuk diskriminasi yang membatasi ruang gerak perempuan hendaknya dihapuskan dan digantikan dengan pandangan yang memperluas ruang gerak kaum perempuan. Lebih dari itu, perlu pula dikembangkan suatu pandangan yang menempatkan kaum perempuan tetap sebagai kaum perempuan. Yakni pandangan yang menilai kiprah dan karya perempuan dari sudut perempuan, dan bukan dari sudut yang lain. Sebagai contoh. Dalam menilai kiprah dan model kepemimpinan kaum perempuan dalam panggung politik pemerintahan, hendaknya cara kita menilai,   tetaplah menggunakan sudut pandang   perempuan,   sehingga perempuan tidak didorong merubah jati dirinya. Kaum perempuan tentu memiliki karakter dan gaya yang khas dalam memimpin, sesuai dengan kepribadiannya.
Peran Wanita Dalam Pembangunan.
Kiprah kaum perempuan dalam pembangunan sangatlah diperlukan. Mengapa demikian? Selain argumentasi normatif, yang memperlihatkan bahwa kaum perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama, terdapat suatu kenyataan bahwa "beban" yang kini dihadapi oleh kaum perempuan amatlah berat. Sebut saja kasus-kasus seperti angka kematian ibu melahirkan atau masalah akses terhadap layanan kesehatan yang baik, angka buta huruf atau keterbelakangan dalam pendidikan, masalah kemiskinan dan kelangkaan lapangan pekerjaan bagi perempuan, sampai dengan masalah kekerasan yang kerapkali menimpa kaum perempuan, baik kekerasan dalam rumah tangga ataupun kekerasan lain di luar rumah.
Untuk itulah kaum perempuan hendaknya mengambil peran strategis dalam proses pembangunan, sebagaimana yang dimaksudkan oleh Bung Karno, agar kaum perempuan ikut memastikan arah gerak negara, sehingga kaum perempuan mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia yang mulia. Dengan keterlibatan kaum perempuan, maka kepentingan kaum perempuan akan lebih tersalurkan dan lebih dari itu, kebijakan-kebijakan yang muncul akan mencerminkan suatu kebijakan yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan gender. Adapun peran strategis yang dapat dijalankan oleh kaum perempuan meliputi:
Pertama, peran untuk ambil bagian dalam merancang suatu model baru pembangunan, yang digerakkan oleh suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan adil gender. Kaum perempuan dapat mendorong berkembangnya pandangan baru dan ukuran-ukuran baru, sehingga kiprah kaum perempuan tetap dilihat dalam kacamata perempuan dan bukan kacamata yang bias gender.
Kedua, peran untuk ambil bagian dalam proses politik, khususnya proses pengambilan keputusan politik yang dapat berimplikasi pada kehidupan publik. Dalam hal ini, kaum perempuan sudah saatnya membangun keberanian untuk memasuki ranah politik, baik menjadi penggerak partai politik, masuk ke parlemen, atau berjuang melalui posisi kepala daerah.
Ketiga, peran untuk ambil bagian dalam proses sosial-ekonomi dan produksi, serta proses kemasyarakatan yang luas. Kaum perempuan dapat menjadi penggerak kebangkitan perekonomian nasional yang lebih berkarakter, yakni perekonomian yang berbasis produksi, bukan konsumsi.
Kaum perempuan sudah saatnya memanfaatkan ruang yang telah terbuka dengan sebaik-baiknya. Beberapa kebijakan yang mulai memperlihatkan suatu kesadaran tentang kesetaraan dan keadilan gender, tentu perlu diperluas dan pada gilirannya arah dan seluruh gerak negara, berorientasi pada usaha membangun tata kehidupan yang setara dan berkeadilan. Kita percaya bahwa hal ini sangat mungkin diwujudkan, sepanjang kita setia pada cita-cita proklamasi kemerdekaan dan ideologi bangsa, yakni Pancasila. Dengan berjalan di atas garis ideologi dan cita-cita proklamasi, kita percaya bahwa tata hidup yang setara dan berkeadilan, akan dapat diraih dengan gemilang.

Peran Wanita dalam Pembangunan Budaya Bangsa
Manusia dari waktu ke waktu terus berkembang mengikuti arus zaman yang semakin maju. Hal ini diikuti pula dengan berkembangnya budaya yang semakin beragam baik dari segi cara berpakaian maupun cara bersikap. Pergaulan dalam kehidupan sehari-hari serta cara berpikirpun sudah menampakkan garis perbedaan yang tinggi. Perubahan yang drastis ini juga mengakibatkan terkikisnya budaya yang menjadi pondasi moral bangsa indonesia. Siapakah yang harus bertanggung jawab akan merosotnya budaya dan moral pemuda indonesia?. Saat ini peran wanita perlu dipertanyakan, di manakah mereka sekarang dan bagaimana mereka mempertanggungjawabkan posisi mereka sebagai guru pertama bagi anak cucu mereka. Yang mana mereka akan mewarisi dan menempati negeri ini.
Perempuan memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan masayarakat yang bermoral. Akan tetapi kerap kali peran perempuan menjadi perdebatan. Banyak kalangan yang menilai perempuan seharusnya mendapatkan peran yang lebih didalam kehidupan bermasyarakat. Terutama dalam pendidikan, perempuan merupakan guru pertama bagi anak-anaknya. Dimana anak-anak ini merupakan bibit-bibit penerus bangsa indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syauqi “Ibu ibarat madrasah, jika kau persiapkan maka sesungguhnya anda sedang menyiapkan bangsa (besar) yang wangi keringatnya.” Namun, tidak sedikit yang memandang bahwa ranah kerja wanita hanya sebatas dalam kehidupan rumah tangga saja.
Wanita sebagai hamba Allah yang lemah, memiliki peran amat besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpanya, kehidupan tidak akan berjalan semestinya. Sebab ia adalah pencetak generasi baru. Sekiranya di muka bumi ini hanya dihuni oleh laki-laki, kehidupan mungkin sudah terhenti beribu-ribu abad yang lalu. Oleh sebab itu, wanita tidak bisa diremehkan dan diabaikan, karena dibalik semua keberhasilan dan kontinuitas kehidupan, di situ ada wanita.
Sebagimana yang dijelaskan di atas bahwasanya wanita amatlah penting bagi kehidupan bermasyarakat. Wanita juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Hal ini juga didukung dengan adanya sasaran peningkatan peranan wanita dalam Repelita VI yaitu dengan meningkatkan taraf pendidikan wanita. Dengan adanya hal ini diharapkan mampu mendukung upaya mempertinggi harkat dan martabat wanita serta makin mantapnya organisasi wanita dan makin aktif peranannya dalam pembangunan.
Begitu besar peran dan pentingnya wanita dalam penbentukan pondasi budaya yang bermoral bagi penerus bangsa. Namun, kenyataan yang ada berbanding terbalik dengan realita yang sesungguhnya. Pada zaman yang semakin maju ini banyak penyalahguanaan kebebasan yang telah diberikan. Kebebasan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan moral bangsa. Namun, hal tersebut menjadi bumerang yang membuat runtuhnnya budaya-budaya bangsa ini.
Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan pendidikan seperti organisasi dijadikan tameng untuk menutupi kebobrokan prilaku mereka. Misalnya rapat yang hingga larut malam, keluar pada waktu malam hari dengan alasan untuk mengerjakan tugas, berboncengan dengan lawan jenis dengan alasan yang bermacam-macam dan banyak prilaku lain yang telah menyimpang dari aturan yang ada. Cara berpakaian para wanita pada zaman era globalisasi ini juga sudah tidak layak untuk dipandang. Misalnya menggunakan rok yang hanya sampai lutut saja, sehingga sebagian kakinya masih terlihat. Meskipun tidak sedikit yang telah membungkus seluruh tubuhnya dengan gamis, tetapi model-model pakaian itu tetap memperlihatkan lekuk tubuh mereka.
Gaya hidup para wanita telah mengikuti gaya barat yang sebenarnya malah merusak moral bangsa. Aturan yang mengikat wanita baik dari segi pakaian maupun tingkah laku telah disubstitusi oleh beragamnya kebebasan yang tak mempunyai batas. Hal ini amatlah terlihat jelas dengan fakta-fakta yang ada. Dahulu para wanita memperhatikan betul adat istiadat yang mereka miliki. Dengan beralihnya perhatian mereka pada perkembangan zaman menjadikan mereka lupa dan acuh tak acuh dengan beragamnya budaya, adat istiadat dan norma yang ada di negeri ini.
Tidak ada lagi minat bagi generasi bangsa tersebut untuk memepelajari dan mempertahankan kebudayaan mereka. Apalagi untuk melestarikan kebudayaan tersebut. Hal ini sangat mustahil karena rasa kebanggaan akan budaya daerahnya sendiri telah terhapus oleh kebudayaan yang bebas. Namun, setelah hal buruk melanda maka kesadaran akan apa yang dimiliki barulah muncul ke dasar permukaan. Misalnya terjadi tindak asusila seperti pemerkosaan, hamil diluar nikah, anak tanpa ayah dan lain sebagainya. Selain minat untuk menjunjung nilai norma yang ada, minat untuk mengajarkan ke generasi selanjutnya juga semakin luntur bahkan punah.
Oleh karena itu, siapa lagi kalu bukan kita para wanita yang mengajarkan kepada generasi penerus bangsa untuk mencintai negeri yang sudah tua ini. Kita para wanita yang merupakan guru pertama yang seharusnya mengajarkan norma, budaya, prilaku yang bermoral bagi penmimpin-pemimpin negeri yang akan datang. Karena kita yang mempunyai banyak kesempatan untuk membentuk pribadi anak cucu kita supaya lebih baik.


 Peran Serta Generasi Muda dalam Pembangunan.
Disaat kondisi bangsa seperti saat ini peranan pemuda atau generasi muda sebagai pilar, penggerak dan pengawal jalannya reformasi dan pembangunan sangat diharapkan. Dengan organisasi dan jaringannya yang luas, pemuda dan generasi muda dapat memainkan peran yang lebih besar untuk mengawal jalannya reformasi dan pembangunan. Permasalahan yang dihadapi saat ini justru banyak generasi muda atau pemuda yang mengalami disorientasi, dislokasi dan terlibat pada kepentingan politik praktis. Seharusnya melalui generasi muda atau pemuda terlahir inspirasi untuk mengatasi berbagai kondisi dan permasalahan yang yang ada. Pemuda atau generasi muda yang mendominasi populasi penduduk Indonesia saat ini mesti mengambil peran sentral dalam berbagai bidang untuk kemajuan antara lain:
1.      Saatnya pemuda menempatkan diri sebagai agen sekaligus pemimpin perubahan. Pemuda harus meletakkan cita-cita dan masa depan bangsa pada cita cita perjuangannya. Pemuda atau generasi muda yang relatif bersih dari berbagai kepentingan harus menjadi asset yang potensial dan mahal untuk kejayaan dimasa depan. Saatnya pemuda memimpin perubahan. Pemuda atau generasi muda yang tergabung dalam berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda memiliki prasyarat awal untuk memimpin perubahan. Mereka memahami dengan baik kondisi daerahnya dari berbagai sudut pandang. Kemudian proses kaderisasi formal dan informal dalam organisasi serta interaksi kuat dengan berbagai lapisan sosial termasuk dengan elit penguasa akan menjadi pengalaman (experience) dan ilmu berharga untuk mengusung perubahan.
2.      Pemuda harus bersatu dalam kepentingan yang sama (common interest) untuk suatu kemajuan dan perubahan. Tidak ada yang bisa menghalangi perubahan yang diusung oleh kekuatan generasi muda atau pemuda, sepanjang moral dan semangat juang tidak luntur. Namun bersatunya pemuda dalam satu perjuangan bukanlah persoalan mudah. Dibutuhkan syarat minimal agar pemuda dapat berkumpul dalam satu kepentingan. Pertama, syarat dasar moral perjuangan harus terpenuhi, yakni terbebas dari kepentingan pribadi dan perilaku moral kepentingan suatu kelompok. Kedua, kesamaan agenda perjuangan secara umum Ketiga, terlepasnya unsur-unsur primordialisme dalam perjuangan bersama, sesuatu yang sensitive dalam kebersamaan.
3.      Mengembalikan semangat nasionalisme dan patriotisme dikalangan generasi muda atau pemuda akan mengangkat moral perjuangan pemuda atau generasi muda. Nasionalisme adalah kunci integritas suatu negara atau bangsa. Visi reformasi seperti pemberantasan KKN, amandeman konstitusi, otonomi daerah, budaya demokrasi yang wajar dan egaliter seharusnya juga dapat memacu dan memicu semangat pemuda atau generasi muda untuk memulai setting agenda perubahan. 
4.      Menguatkan semangat nasionalisme tanpa harus meninggalkan jatidiri daerah. Semangat kebangsaan diperlukan sebagai identitas dan kebanggaan, sementara jatidiri daerah akan menguatkan komitmen untuk membangun dan mengembangkan daerah. Keduanya diperlukan agar anak bangsa tidak tercerabut dari akar budaya dan sejarahnya. 
5.      Perlunya kesepahaman bagi pemuda atau generasi muda dalam melaksanakan agenda-agenda Pembangunan. Energi pemuda yang bersatu cukup untuk mendorong terwujudnya perubahan. Sesuai karakter pemuda yang memiliki kekuatan (fisik), kecerdasan (fikir), dan ketinggian moral, serta kecepatan belajar atas berbagai peristiwa yang dapat mendukung akselerasi perubahan. 
6.      Pemuda menjadi aktor untuk terwujudnya demokrasi politik dan ekonomi yang sebenarnya. Tidak dapat dihindari bahwa politik dan ekonomi masih menjadi bidang eksklusif bagi sebagian orang termasuk generasi muda. Pemuda harus menyadari , bahwa sumber daya (resource) negeri ini sebagai aset yang harus dipertahankan, tidak terjebak dalam konspirasi ekonomi kapitalis. 
7.   Pemuda atau generasi muda harus dapat memainkan perannya sebagai kelompok penekan atau pressure group agar kebijakan-kebijakan strategis daerah memang harus betul-betul mengakar bagi kepentingan dan kemashlatan umat.

PERANAN OLAHRAGA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA
Dalam budaya Indonesia, tidak ada keterlibatan latihan fisik seperti olahraga modern. Suku asli Indonesia umumnya menghubungkan aktivitas fisik dengan praktik kesukuaan; umumnya ritual, seni, kebugaran fisik dan bela diri. Tarian perang dan perang ritual pada suku Indonesia adalah contoh dari latihan fisik ritual di Indonesia. Beberapa ritual suku Indonesia sangat mirip dengan olahraga, seperti tradisi "fahombo" (Lompat Batu) Nias untuk ritual pendewasaan yang mirip denganlompat gawang dan lompat jauh di atletik. Juga "karapan sapi" Madura yang sangat mirip denganbalap kereta perang. Balap perahu naga, kano dan kayak adalah kegiatan sehari-hari orang Indonesia yang hidup di dekat sungai besar.
Gambar panahan dari abad ke-9, dianggap sebagai kegiatan pangeran kaum bangsawan pada budaya Jawa, dapat ditemukan dalam bentuk ukiran timbul pada candi-candi di Jawa. Panahan dianggap sebagai salah satu olahraga klasik Indonesia, dan salah satu gambaran terkenal berada di candi Prambanan dalam cerita Ramayana dan kemudian dijadikan ikon dari Asian Games 1962 di Jakarta, juga sebagai lambang dari Stadion Gelora Bung Karno.
Pencak silat adalah salah satu dari seni bela diri asli Indonesia yang sekarang menjadi olahraga bertarung kompetitif. Beberapa tarian Indonesia yang menunjukkan gerakan berulang-ulang sama seperti latihan fisik. Beberapa tarian sosial tradisional Indonesia termasuk poco-poco dari Sulawesi Utara dan sajojo dari Papua yang dijadikan tema senam kesegaran jasmani yang populer di seluruh Indonesia.
Konsep olahraga modern diperkenalkan pada era kolonial Hindia Belanda. Pada waktu itu sepak bola dan bulu tangkis telah sampai di Indonesia dan telah menjadi olahraga yang populer di antara penduduk Indonesia. Setelah kemerdekaan, Komite Olahraga Nasional Indonesia didirikan pada tahun 1946 untuk mempersatukan perkumpulan olahraga di daerah-daerah. Setelah itu berbagai gelanggang olahraga dibangun di seluruh Indonesia, seperti Lapangan Ikada (1951—1962). Pada masa kepemimpinan Soekarno, ada keinginan untuk menggunakan olahraga sebagai pemersatu bangsa, juga sebagai kebanggaan dalam mempromosikan olahraga di Indonesia. Pada akhirnyaStadion Gelora Bung Karno dan kompleks olahraga di sekitarnya dibangun pada tahun 1962 untuk persiapan Asian Games keempat yang diselenggarakan di Jakarta. Saat ini, Indonesia tergolong sukses dalam cabang bulu tangkis dan juga salah satu negara terbaik dalam berbagai cabang olahraga dalam tingkat Asia Tenggara.

Seluruh provinsi di tanah air, Sejak bergulir Tahun 1948 di Solo, “nafas” pelaksanaan PON adalah solidaritas, persatuan dan kesatuan bangsa. PON juga adalah ajang olahraga tertinggi dan paling bergengsi di tanah air. Untuk bisa tampil di PON juga harus  punya banyak tahapan seleksi. Mulai dari tingkat Porkot/Porkab, berlanjut ke Porda atau Kejurda, terus Kejurnas yang biasanya dijadikan sebagai babak kualifikasi. Dengan kata lain, atlet yang tampil di PON adalah duta olahraga terbaik dari tiap provinsi.  Tak heran jika harapan terhadap personel kontingen, khususnya atlet cukup besar.
Posisi atlet sangat strategis untuk mengharumkan nama daerahnya. Hal inilah yang mesti disadari setiap atlet. Jika ia menyadari akan besarnya harapan masyarakat serta perannya untuk mengharumkan nama daerah, tentu akan lahir tekad kuat, tak kenal menyerah dengan menjunjung tinggi sportifitas. Di sisi lain, suasana tim harus tetap terjaga. Artinya, kekompakan seluruh personel kontingen mesti tetap terjalin utuh. Seluruh personel mesti menyadari, keberhasilan atlet merupakan sukses semua elemen, demikian juga sebaliknya. Ditambah dengan dukungan masyarakat, pemecahan jumlah medali  bisa terwujud. Dan satu hal penting yang ingin dipetik dari pelaksanaan PON Riau ini, adalah menimbulkan semangat lebih besar bagi seluruh Rakyat Riau.
PON atau Pekan Olahraga Nasional adalah event pesta olahraga nasional yng diadakan setiap empat tahun sekali dan dikuti oleh seluruh Provinsi yang ada di Indonesia. Maksud dan tujuan penyelenggaraan PON I adalah untuk menunjukkan kepada dunia luar Sejak sampai saat ini, PON telah dilaksanakan sebanyak 17 kali. PON I di Solo, Jateng tahun 1948 dan terakhir, ke-17, berlangsung di Surabaya tahun 2008. Untuk tahun 2012 yang ke 18 dilaksanakan di Pekan Baru, Riau.
PON pertama dilaksanakan di kota Solo pada tanggal 8 – 12 September 1948 dijadikan sebagai sarana pemersatu bangsa melalui kegiatan olahraga. Sebagai sarana pemersatu bangsa yang merupakan salah satu tujuan pokok penyelenggaraan PON tersebut harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dalam rangka lebih meningkatkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejalan dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan penyelenggaraan PON juga diharapkan untuk dapat menjaring bibit atlet potensial, yang dapat dikembangkan dan ditingkatkan menuju prestasi yang lebih tinggi.Dengan penyelenggaraan PON secara bergilir, akan tercipta dan terbentuk pemerataan pembangunan khususnya pembangunan sarana dan prasarana keolahragaan, serta sektor lain yang pada gilirannya dapat mendorong percepatan peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga nasional dan sekaligus memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa.
Di Harian Kompas Selasa, 4 September 2012 PON Riau diberitakan, pemain yang tampil dibatasi usianya, maksimal 25 tahun, sehingga para juara lebih terbuka untuk pemain-pemain muda. Pembatasan usia ini baru pertama dilakukan. Pada PON sebelumnya di Kalimantan Timur, batasan usia belum diterapkan. Akibatnya, peserta didominasi pemain-pemain senior. Bahkan, pemain yang sudah menjadi pelatih pun masih bisa tampil, seperti Reony Mainaky, pelatih Jepang yang membela kontingen Banten. Mantan pemain nasional Rosiana Tendean mengatakan, ajang PON semestinya lebih diberikan kepada pemain-pemain nonpelatnas. Ini untuk pembinaan pemain-pemain muda yang berada di klub. ”Jika atlet pelatnas tetap harus main, ya mestinya buat pemain muda saja. Adanya pembatasan usia maksimal 25 tahun merupakan langkah yang baik,” kata Rosiana.
Terpanggil atas peran, fungsi serta dampak positif penyelenggaraan PON dalam memajukan dan mengembangkan potensi daerah, KONI Provinsi Riau bersama Pemerintah Daerah Provinsi Riau telah mengajukan usulan sebagai calon tuan rumah penyelenggaraan PON XVIII Tahun 2012. Sebagai penyelenggara, Provinsi Riau berupaya melakukan modernisasi pelaksanaan yang menyangkut venus, administrasi pelayanan dengan menggunakan Teknologi Informasi (IT). Modernisasi penyelenggaraan PON juga diharapkan untuk membudayakan perilaku hidup tertib dan menjaga kebersihan serta keamanan yang tercermin dalam konsep Green PON XVIII Tahun 2012 Provinsi Riau. Green PON menyajikan program penghijauan, keindahan kota, menciptakan suasana asri dan nyaman di halaman dan lingkungan venus, hotel serta menambah kantong paru-paru kota.
PON Menarik Minat Wisatawan
PON merupakan salah satu bentuk dari branding daerah, dimana pesta olahraga akbar ini dapat dipergunakan sebagai keuntungan strategis yang berlipat ganda bagi daerah tuan rumah dalam memajukan prestasi olahraga dan menarik minat para wisatawan. Kunjungan puluhan ribu orang ke daerah tersebut berkaitan dengan PON diyakini akan mendorong peredaran uang dan beragam aspek pariwisata. Kondisi demikian diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat.
Untuk mencapai hal itu diperlukan promosi yang bertahun-tahun lamanya, tidak hanya pada tahun penyelenggaraan PON berlangsung, tapi jauh sebelum itu. Disinilah perlu identitas merek yang kuat, yaitu merek yang dapat mewakili daerah penyelenggara pesta olahraga akbar tersebut. Membangun identitas merek sangat penting, dalam artian merek yang dibangun benar-benar tertanam dibenak masyarakat, mengingat PON merupakan ajang olahraga nasional yang perlu penanganan merek secara luas dan kompleks, seperti penggunaan simbol-simbol komunikasi visual yang universal namun tidak kehilangan ciri khas lokal daerah tuan rumah penyelenggara pesta olahraga ini

OTONOMI DAERA

OTONOMI DAERAH
                                                               
Indonesia merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.


Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.


Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Dasar Hukum Otonomi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku. 
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah : 

Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
Keadilan nasional.
Pemerataan wilayah daerah.
Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.

Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.

Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.

Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah.

Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah : 

Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :


1.      Asas kepastian hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
2.      Asas tertib penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
3.      Asas kepentingan umum
Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
4.      Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
5.      Asas proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
6.      Asas profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
7.      Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.      Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut : 

9.      Asas desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.  Asas dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
11.  Asas tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut

SECURITY SISTEM KOMPUTER

SECURITY SISTEM KOMPUTER Sistem  adalah suatu sekumpulan elemen atau unsur yang saling berkaitan dan memiliki tujuan yang sama. ...