OTONOMI
DAERAH
Indonesia merupakan salah satu negera
dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam
pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai
diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah
dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah,
daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap
dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah
bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna
untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian
namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau
kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu
dipertanggungjawabkan.
Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah
daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah
pusat.
Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban
daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya
sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari
desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih
mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat
mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna
untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal
mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut
mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara
informal berada diluar pemerintah pusat.
Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan
yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat
inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang
dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat
bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan
dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya
namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah
titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu
daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada
serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah
:
Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin
lebih baik.
Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
Keadilan nasional.
Pemerataan wilayah daerah.
Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta
antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan
peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi
dari DPRD.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan
administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan
pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu
menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya,
serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang
diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas,
nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta
mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua
bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri,
agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai
urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai
dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya
harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang
pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20
UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas
umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :
1.
Asas kepastian hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
2.
Asas tertib penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan,
serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
3.
Asas kepentingan umum
Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
4.
Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat
guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak
diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan
perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
5.
Asas proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan
kewajiban
6.
Asas profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan
kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih
berlaku.
7.
Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir
dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk
dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi
negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada
masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta
bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah
menggunakan 3 asas sebagai berikut :
9.
Asas desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan
kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Asas
dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur
yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
11. Asas
tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan
dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai
dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan
kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya
kepada yang menugaskan tugas tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar